Beranda | Artikel
Bernadzar Untuk Puasa Kemudian Tidak Mampu, Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Minggu, 30 Oktober 2005

BERNADZAR UNTUK BERPUASA SELAMA SATU TAHUN KEMUDIAN BERKATA BAHWA IA TAK MAMPU

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun jika ia selamat melahirkan bayinya dan bayinya juga selamat dalam satu tahun dan ternyata apa yang diingini itu terjadi bahwa ia tak sanggup untuk memenuhi nadzarnya itu ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa nadzar ketaatan adalah ibadah, dan Allah telah memuji orang-orang beriman yang memenuhi nadzarnya, Allah berfirman.

Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana”[Al-Insaan/76:7]

Dalam sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan, beliau bersabda :

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat kepada Allah maka hendaklah ia tidak melakukan perbuatan maksiat itu” [HR. Bukhari no. 6696]

Seorang pria bernadzar bahwa ia hendak mengurbankan seekor unta di suatu tempat, maka orang itu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau bersabda.

هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟  قالوا : لا . :” هل كان فيها عيد من أعيادهم ؟ ” ، قالوا: لا . قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” أوف بنذرك فإنه لاوفاء لنذر في معصية الله ولا فيما فيما لا يملك ابن آدم 

Apakah di tempat itu terdapat salah satu berhala jahiliyah yang disembah ?, pria itu menjawab : ‘Tidak’, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi “Apakah tempat itu dijadikan tempat perayaan-perayaan mereka ?, pria itu menjawab : ‘Tidak’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Penuhilah nadzarmu itu, karena sesungguhnya nadzar tidak boleh di penuhi jika dalam perbuatan maksiat kepada Allah dan nadzar tidak boleh dipenuhi pada sesuatu yang tidak dimiliki anak Adam”.[HR. Abu Dawud, 2881].

Dan sebagaimana yang disebutkan oleh penanya bahwa wanita itu bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun, sementara puasa satu tahun penuh dengan terus menerus setiap hari termasuk puasa sepanjang masa, sementara puasa sepanjang masa makruh hukumnya sebagaimana disebutkan dalam kitab Ash-Shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

مَنْ صَامَ الدَّهْرَ لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ وَمَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ

Barangsiapa melaksanakan puasa sepanjang masa maka dia dianggap tidak berpuasa dan tidak pula berbuka”. [HR Ahmad No 15725]

Dan tidak diragukan lagi bahwa melakukan ibadah yang makruh adalah kedurhakaan terhadap Allah, maka tidak perlu dilaksanakan nadzar yang mengandung ibadah makruh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahinahullah berkata : Seandainya seseorang bernadzar untuk melakukan ibadah makruh, seperti melakukan shalat tahajud sepanjang malam dan berpuasa sepanjang siang hari, maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Untuk itu, sebagai penggantinya, hendaklah si penanya membayar kaffarah yamin (denda karena melanggar sumpah) yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, untuk masing-masing orang miskin sebanyak setengah sha’ kurma atau lainnya yang berupa makanan pokok setempat. Jika ia tak sanggup maka hendaklah ia bepuasa selama tiga hari berturut-turut.

[Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, halaman 44-45]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]ml

MENGQADLA PUASA RAMADHAN TAHUN YANG TELAH LALU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ? berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban
Anda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena anda telah mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari yang anda tinggalkan dan anda juga harus member makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sha’ makanan pokok setempat

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Terbitan At-Tibyan – Solo]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1644-bernadzar-untuk-puasa-kemudian-tidak-mampu-qadha-puasa-ramadhan-tahun-lalu.html